Pengertian Nikah Menurut Syariat Islam, Bahasa dan Istilah

Pengertian Nikah yaitu menyatu atau terkumpul. Berdasarkan istilah yang lainnya bisa berarti juga akad nikah atau ijab qobul yang mengharuskan sebuah hubungan yang terjadi sepasang manusia diucapkan dengan kata-kata dan ditujukan agar melanjutkan hubungan untuk membina rumah tangga, berdasarkan peraturan agama Islam. Adapun kata zawaj dari Al-Quran ini berarti pasangan yang pada penggunaannya bisa diartikan sebagai sebuah pernikahan, dimana Allah menjadikan manusia untuk berpasang-pasangan, dengan menghalalkan pernikahan serta mengharamkan yang namanya Perbuatan Zina.

http://theo-sonatha.blogspot.com/2017/01/pengertian-nikah-menurut-syariat-islam.html

Perbedaan Pengertian Nikah

Pengertian nikah terdapat 2 perbedaan selain di atas, di antaranya perbedaan pengertian berdasarkan istilah dan bahasa. Nikah berdasarkan bahasa, nikah ini berasal dalam bahasa Arab adapun menurut bahasa Indonesia biasanya diterjemahkan dalam arti kawin atau perkawinan. Jadi, nikah berdasarkan bahasa memiliki arti yaitu menjodohkan, mengumpulkan dan menggabungkan. Sementara pengertian dari nikah berdasarkan istilah dari syariat Islam yaitu akad untuk menghalalkan sebuah hubungan atau pergaulan di antara perempuan dan laki-laki yang tak terdapat hubungan Mahram dengan adanya akan maka terbentuklah hak beserta kewajiban pada kedua insan tadi.

Hukum Pernikahan
 
Selain pengertian nikah diatas, sebagai umat Muslim kita harus mengetahui bagaimana Hukum Islam tentang nikah. Sebenarnya, Islam begitu menganjurkan setiap umatnya yang telah mampu menikah. Akan tetapi, terjadi beberapa kondisi sendiri membuat hukum nikah dibagi ke dalam 5 golongan, diantaranya:
  • 1). Wajib
Hukum menikah adalah wajib untuk orang yang bisa atau mampu melakukan pernikahan, jika tak menikah maka ia pun akan terjerumus pada perzinaan. Hal ini berdasarkan dari sabda Rasulullah SAW yang berbunyi: ”Wahai golongan pemuda, jika ada di antara dirimu yang telah cukup biaya (mapan) maka sebaiknya hendaklah menikah. Sebab sesungguhnya pernikahan itu akan menghalangi pandangan (pada apa yang dilarang agama) dan juga untuk menjaga kehormatan. Barang siapa tidak sanggup mengerjakannya, sebaiknya hendaklah berpuasa. Sebab puasa merupakan perisai baginya.” (HR.Bukhari Muslim).
  • 2). Sunnah
Hukum menikah adalah sunah untuk orang yang memiliki keinginan dan dirinya yang memiliki biaya dengan begitu bisa memberikan nafkah untuk istrinya beserta keperluan yang lainnya yang wajib dipenuhi kelak.
  • 3). Makruh
Selain wajib dan sunah, hukum menikah adalah makruh untuk orang yang tak mampu melakukan pernikahan sebab tak bisa memberikan belanja atau nafkah pada istrinya maupun kemungkinan yang lainnya yakni lemah syahwat. Hal ini berdasarkan firman dari Allah SWT yang berbunyi: “Hendaklah kalian menahan diri karena tak memiliki biaya untuk menikah, sampai Allah mencukupkan sebagian Karunia-Nya.” (An-Nuur/24:33).
  • 4). Mubah
Hukum menikah selanjutnya adalah mubah untuk orang yang tak terdesak beberapa hal yang mewajibkannya untuk segera menikah maupun yang telah mengharamkannya.
  • 5). Haram
Dan yang terakhir, hukum menikah menjadi haram jika seseorang yang hendak menikahi karena niat menyakiti atau menyia-siakan istrinya. Adapun hukum haram tersebut juga ditujukan untuk orang yang tak memiliki kemampuan membelanjakan sang istri atau mencukupi kebutuhan istri, sementara nafsunya tak mendesak.

Jadi, hukum pernikahan sendiri disesuaikan berdasarkan kondisi seseorang yang hendak atau ingin menikah. Dengan keterangan di atas, kita bisa membedakan mana hukum yang tepat untuk kasus atau kondisi yang diharuskan ataupun diharamkan menikah.

Baca Juga>Keutamaan Puasa Dzulhijjah

Manfaat Pernikahan dalam Islam

Ada banyak sekali manfaat yang didapatkan dari pernikahan. Dimana, pernikahan merupakan sebuah cara yang suci dan halal dalam menyalurkan nafsu tanpa perzinaan maupun pelacuran atau sejenisnya yang sangat di benci oleh Allah yang tentunya sangat merugikan. Dengan menikah bisa mendapatkan ketenangan hidup, ketenteraman dan kasih sayang. Menikah bisa menjaga kesucian diri serta melakukan tuntutan sesuai syariat, menciptakan keturunan yang bermanfaat baik untuk agama, bangsa maupun negara.

Bisa dijadikan sebagai media edukasi, dimana agama Islam sendiri sangat teliti untuk menyediakan lingkungan sehat agar bisa membesarkan anak. Adapun anak yang telah dibesarkan tanpa kehadiran orang tua bisa memudahkan mereka terjerumus pada segala perbuatan yang tak bermoral. Maka dari itu, keluarga atau institusi dari kekeluargaan sangat direkomendasikan Islam untuk mendidik dan menciptakan anak-anak yang sholeh/sholehah.

Baca Juga>Keutamaan Surat Al Kahfi 

Itulah beberapa penjelasan tentang Pengertian Nikah Menurut Syariat Islam, Bahasa dan Istilah dan makna pernikahan yang bisa kita dalami. Dengan menikah tentunya kita bisa mengeratkan tali silaturahmi dan juga mewujudkan tanggung jawab beserta kerja sama antara suami dan istri. Sehingga pernikahan bisa dikatakan adalah sebuah kehidupan yang mulia dimana tercipta keluarga di dalamnya.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel