Pengertian Nikah Menurut Syariat Islam, Bahasa dan Istilah
Jumat, 13 Januari 2017
Pengertian Nikah yaitu menyatu atau terkumpul. Berdasarkan istilah yang lainnya bisa berarti juga akad nikah atau ijab qobul yang mengharuskan sebuah hubungan yang terjadi sepasang manusia diucapkan dengan kata-kata dan ditujukan agar melanjutkan hubungan untuk membina rumah tangga, berdasarkan peraturan agama Islam. Adapun kata zawaj dari Al-Quran ini berarti pasangan yang pada penggunaannya bisa diartikan sebagai sebuah pernikahan, dimana Allah menjadikan manusia untuk berpasang-pasangan, dengan menghalalkan pernikahan serta mengharamkan yang namanya Perbuatan Zina.
Perbedaan Pengertian Nikah
Pengertian nikah terdapat 2 perbedaan selain di atas, di antaranya perbedaan pengertian berdasarkan istilah dan bahasa. Nikah berdasarkan bahasa, nikah ini berasal dalam bahasa Arab adapun menurut bahasa Indonesia biasanya diterjemahkan dalam arti kawin atau perkawinan. Jadi, nikah berdasarkan bahasa memiliki arti yaitu menjodohkan, mengumpulkan dan menggabungkan. Sementara pengertian dari nikah berdasarkan istilah dari syariat Islam yaitu akad untuk menghalalkan sebuah hubungan atau pergaulan di antara perempuan dan laki-laki yang tak terdapat hubungan Mahram dengan adanya akan maka terbentuklah hak beserta kewajiban pada kedua insan tadi.
Hukum Pernikahan
Selain pengertian nikah diatas, sebagai umat Muslim kita harus mengetahui bagaimana Hukum Islam tentang nikah. Sebenarnya, Islam begitu menganjurkan setiap umatnya yang telah mampu menikah. Akan tetapi, terjadi beberapa kondisi sendiri membuat hukum nikah dibagi ke dalam 5 golongan, diantaranya:
Jadi, hukum pernikahan sendiri disesuaikan berdasarkan kondisi seseorang yang hendak atau ingin menikah. Dengan keterangan di atas, kita bisa membedakan mana hukum yang tepat untuk kasus atau kondisi yang diharuskan ataupun diharamkan menikah.
Baca Juga>Keutamaan Puasa Dzulhijjah
Manfaat Pernikahan dalam Islam
Ada banyak sekali manfaat yang didapatkan dari pernikahan. Dimana, pernikahan merupakan sebuah cara yang suci dan halal dalam menyalurkan nafsu tanpa perzinaan maupun pelacuran atau sejenisnya yang sangat di benci oleh Allah yang tentunya sangat merugikan. Dengan menikah bisa mendapatkan ketenangan hidup, ketenteraman dan kasih sayang. Menikah bisa menjaga kesucian diri serta melakukan tuntutan sesuai syariat, menciptakan keturunan yang bermanfaat baik untuk agama, bangsa maupun negara.
Bisa dijadikan sebagai media edukasi, dimana agama Islam sendiri sangat teliti untuk menyediakan lingkungan sehat agar bisa membesarkan anak. Adapun anak yang telah dibesarkan tanpa kehadiran orang tua bisa memudahkan mereka terjerumus pada segala perbuatan yang tak bermoral. Maka dari itu, keluarga atau institusi dari kekeluargaan sangat direkomendasikan Islam untuk mendidik dan menciptakan anak-anak yang sholeh/sholehah.
Baca Juga>Keutamaan Surat Al Kahfi
Itulah beberapa penjelasan tentang Pengertian Nikah Menurut Syariat Islam, Bahasa dan Istilah dan makna pernikahan yang bisa kita dalami. Dengan menikah tentunya kita bisa mengeratkan tali silaturahmi dan juga mewujudkan tanggung jawab beserta kerja sama antara suami dan istri. Sehingga pernikahan bisa dikatakan adalah sebuah kehidupan yang mulia dimana tercipta keluarga di dalamnya.
Perbedaan Pengertian Nikah
Pengertian nikah terdapat 2 perbedaan selain di atas, di antaranya perbedaan pengertian berdasarkan istilah dan bahasa. Nikah berdasarkan bahasa, nikah ini berasal dalam bahasa Arab adapun menurut bahasa Indonesia biasanya diterjemahkan dalam arti kawin atau perkawinan. Jadi, nikah berdasarkan bahasa memiliki arti yaitu menjodohkan, mengumpulkan dan menggabungkan. Sementara pengertian dari nikah berdasarkan istilah dari syariat Islam yaitu akad untuk menghalalkan sebuah hubungan atau pergaulan di antara perempuan dan laki-laki yang tak terdapat hubungan Mahram dengan adanya akan maka terbentuklah hak beserta kewajiban pada kedua insan tadi.
Hukum Pernikahan
Selain pengertian nikah diatas, sebagai umat Muslim kita harus mengetahui bagaimana Hukum Islam tentang nikah. Sebenarnya, Islam begitu menganjurkan setiap umatnya yang telah mampu menikah. Akan tetapi, terjadi beberapa kondisi sendiri membuat hukum nikah dibagi ke dalam 5 golongan, diantaranya:
- 1). Wajib
- 2). Sunnah
- 3). Makruh
- 4). Mubah
- 5). Haram
Jadi, hukum pernikahan sendiri disesuaikan berdasarkan kondisi seseorang yang hendak atau ingin menikah. Dengan keterangan di atas, kita bisa membedakan mana hukum yang tepat untuk kasus atau kondisi yang diharuskan ataupun diharamkan menikah.
Baca Juga>Keutamaan Puasa Dzulhijjah
Manfaat Pernikahan dalam Islam
Ada banyak sekali manfaat yang didapatkan dari pernikahan. Dimana, pernikahan merupakan sebuah cara yang suci dan halal dalam menyalurkan nafsu tanpa perzinaan maupun pelacuran atau sejenisnya yang sangat di benci oleh Allah yang tentunya sangat merugikan. Dengan menikah bisa mendapatkan ketenangan hidup, ketenteraman dan kasih sayang. Menikah bisa menjaga kesucian diri serta melakukan tuntutan sesuai syariat, menciptakan keturunan yang bermanfaat baik untuk agama, bangsa maupun negara.
Bisa dijadikan sebagai media edukasi, dimana agama Islam sendiri sangat teliti untuk menyediakan lingkungan sehat agar bisa membesarkan anak. Adapun anak yang telah dibesarkan tanpa kehadiran orang tua bisa memudahkan mereka terjerumus pada segala perbuatan yang tak bermoral. Maka dari itu, keluarga atau institusi dari kekeluargaan sangat direkomendasikan Islam untuk mendidik dan menciptakan anak-anak yang sholeh/sholehah.
Baca Juga>Keutamaan Surat Al Kahfi
Itulah beberapa penjelasan tentang Pengertian Nikah Menurut Syariat Islam, Bahasa dan Istilah dan makna pernikahan yang bisa kita dalami. Dengan menikah tentunya kita bisa mengeratkan tali silaturahmi dan juga mewujudkan tanggung jawab beserta kerja sama antara suami dan istri. Sehingga pernikahan bisa dikatakan adalah sebuah kehidupan yang mulia dimana tercipta keluarga di dalamnya.