Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim
Rabu, 11 Januari 2017
Dalam menghormati sesama Manusia, Agama Islam memberikan batasan-batasan hukum, apa penghormatan tersebut boleh atau tidak boleh. Oleh karena itu kami ingin memaparkan sedikit saja masalah-masalah yang berkaitan dengan menghormati tersebut, khususnya bila menghormati kepada orang yang berlainan Agama. Berikut kami sampaikan Firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya:“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujuraat (49) ayat: 13)
يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
Artinya:“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al-Hujuraat (49) ayat: 13)
Dari kandungan ayat tersebut di atas, kita sebagai Manusia yang diberi kelebihan oleh Allah subhanahu wa ta’ala berupa akal, itu sudah selayaknya untuk saling mengenal karena kita memang diciptakan sebagai manusia yang bersosial. Dan oleh karena itu kita harus bisa menghormati kepada sesama, baik kepada teman, saudara, orang tua dan orang lain, begitu juga kepada orang yang berlainan keyakinan dengan kita sebagai orang Islam. Yang Penting, Iman kita harus kuat.
1). Mengucapkan Salam Sesama Muslim itu Sunnah.
Dalam Hukum Islam, Mengucapkan salam itu hukumnya Sunnah bila dilakukan oleh sesama orang Islam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يا أيها الذين أمنوا لا تدخلوا بيوتا غير بيوتكم حتى تستأنسوا وتسلموا على أهلها
Artinya : “Wahai orang-orang yg beriman, jangan memasuki rumah orang lain sebelum kamu minta izin dan mengucapkan salam.” Anda telah memasuki rumah ini tanpa izin”. (QS. An-Nur (24) ayat: 27)
Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radliyallahu ‘anhuma, bahwasannya ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Apa kebaikan dalam Islam?’ Rasulullah SAW menjawab:
تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
Artinya:“Engkau memberikan makanan dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (H.R. Bukhari Muslim)
Dan banyak sekali Hadits-Hadits dari Nabi Muhammad SAW yang menerangkan masalah kesunnahan untuk mengucapkan salam. Dan untuk orang yang diucapi salam, hukumnya Wajib untuk menjawab salam. Adapun salah satu dalilnya adalah Hadits dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ رَدُّ السَّلاَمِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِز
Artinya : “Lima hal wajib bagi orang muslim atas saudaranya (muslim lainnya): menjawab salam; mendoakan orang yang bersin; memenuhi undangan; menjenguk yang sakit; dan mengantarkan janazah”. (HR. Muslim)
2). Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim Dalam Islam
Sedangkan jika mengucapkan salam kepada selain orang Islam (Non Muslim), maka para Ulama’ berbeda pendapat.
A. Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir Menurut Mayoritas Ulama Itu HARAM
Hukumnya adalah mutlak Haram mengucapkan salam kepada orang kafir dengan dalil-dalil Hadits Nabi SAW, salah satunya hadits Sahabat Abi Hurairah radliyallahu ‘anh bahwa Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“لَا تَبْدَءُوا الْيَهُود وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ ، وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدهمْ فِي طَرِيق فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقه”
Artinya: “Janganlah kalian mengucapkan salam kepada orang yahudi dan orang nasrany, dan apabila kalian bertemu dengan salah satu dari mereka dijalan maka pepetlah hingga kepinggir jalan.” (HR. Muslim)
B. Abu Bakar Al-Jash-Shash, Makruh Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim
Menurut Abu Bakar Al-Jash-Shash bahwa hukumnya Makruh orang Islam mengucapkan salam kepada orang non Islam, dengan alasan karena Salam adalah adalah ucapan penghormatan untuk ahli surga, sedangkan orang kafir bukanlah penghuni surga. ( Kitab : Ahkamul Qur’an lil Jash-Shash. juz 5. hal. 315) Begitu juga menurut Imam Kasany dalam kitabnya Badai’ush-Shanai’.
Dengan memahami dari pengertian salah satu dalil Hadits dari sahabat Anas radliyallahu ‘anh, ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Apabila Ahlu Kitab mengucapkan salam, “‘Alaikum”, maka jawablah dengan, “Wa’alaikum”. (HR. Muslim)
C. Boleh Mengucapkan Salam Kepada Kafir Dzimmi
Menurut Ibnu Abbas, Aby Umamah, Ibnu Muhairiz dan salah satu pendapat Imam Syafi’iy bahwa hukumnya Boleh orang Islam mengucapkan salam kepada orang kafir Dzimmy. Begitu juga menurut Ibnu Qayyim. Adapun dalilnya adalah Firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya:“Allah SWT tidak melarang kamu (umat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Dan keumuman Hadits dari Sahabat Usamah bin Zaid radliyallahu ‘anh bahwasannya, “Suatu hari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat dalam satu majlis yang dalam majlis itu bercampur antara orang Islam, orang Musyrik yang menyembah berhala dan orang Yahudi, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada mereka.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzy) Yang bersumber dari Kitab fathul Bary juz 10. hal. 42.
Demikian tentang Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim. Semoga bermanfaat.
Hukum Mengucapakan Salam dalam Islam
Dalam Hukum Islam, Mengucapkan salam itu hukumnya Sunnah bila dilakukan oleh sesama orang Islam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
يا أيها الذين أمنوا لا تدخلوا بيوتا غير بيوتكم حتى تستأنسوا وتسلموا على أهلها
Artinya : “Wahai orang-orang yg beriman, jangan memasuki rumah orang lain sebelum kamu minta izin dan mengucapkan salam.” Anda telah memasuki rumah ini tanpa izin”. (QS. An-Nur (24) ayat: 27)
Dari sahabat Abdullah bin Amr bin Ash radliyallahu ‘anhuma, bahwasannya ada seorang lelaki bertanya kepada Rasulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Apa kebaikan dalam Islam?’ Rasulullah SAW menjawab:
تُطْعِمُ الطَّعَامَ وَتَقْرَأُ السَّلَامَ عَلَى مَنْ عَرَفْتَ وَمَنْ لَمْ تَعْرِفْ
Artinya:“Engkau memberikan makanan dan engkau mengucapkan salam kepada orang yang engkau kenal dan tidak engkau kenal.” (H.R. Bukhari Muslim)
Dan banyak sekali Hadits-Hadits dari Nabi Muhammad SAW yang menerangkan masalah kesunnahan untuk mengucapkan salam. Dan untuk orang yang diucapi salam, hukumnya Wajib untuk menjawab salam. Adapun salah satu dalilnya adalah Hadits dari Abu Hurairah radliyallahu ‘anh, bahwa Nabi Muhammad shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
خَمْسٌ تَجِبُ لِلْمُسْلِمِ عَلَى أَخِيهِ رَدُّ السَّلاَمِ وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ وَاتِّبَاعُ الْجَنَائِز
Artinya : “Lima hal wajib bagi orang muslim atas saudaranya (muslim lainnya): menjawab salam; mendoakan orang yang bersin; memenuhi undangan; menjenguk yang sakit; dan mengantarkan janazah”. (HR. Muslim)
2). Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim Dalam Islam
Sedangkan jika mengucapkan salam kepada selain orang Islam (Non Muslim), maka para Ulama’ berbeda pendapat.
A. Hukum Mengucapkan Salam Kepada Orang Kafir Menurut Mayoritas Ulama Itu HARAM
Hukumnya adalah mutlak Haram mengucapkan salam kepada orang kafir dengan dalil-dalil Hadits Nabi SAW, salah satunya hadits Sahabat Abi Hurairah radliyallahu ‘anh bahwa Rasulallah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“لَا تَبْدَءُوا الْيَهُود وَلَا النَّصَارَى بِالسَّلَامِ ، وَإِذَا لَقِيتُمْ أَحَدهمْ فِي طَرِيق فَاضْطَرُّوهُ إِلَى أَضْيَقه”
Artinya: “Janganlah kalian mengucapkan salam kepada orang yahudi dan orang nasrany, dan apabila kalian bertemu dengan salah satu dari mereka dijalan maka pepetlah hingga kepinggir jalan.” (HR. Muslim)
B. Abu Bakar Al-Jash-Shash, Makruh Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim
Menurut Abu Bakar Al-Jash-Shash bahwa hukumnya Makruh orang Islam mengucapkan salam kepada orang non Islam, dengan alasan karena Salam adalah adalah ucapan penghormatan untuk ahli surga, sedangkan orang kafir bukanlah penghuni surga. ( Kitab : Ahkamul Qur’an lil Jash-Shash. juz 5. hal. 315) Begitu juga menurut Imam Kasany dalam kitabnya Badai’ush-Shanai’.
Dengan memahami dari pengertian salah satu dalil Hadits dari sahabat Anas radliyallahu ‘anh, ia berkata bahwa Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Apabila Ahlu Kitab mengucapkan salam, “‘Alaikum”, maka jawablah dengan, “Wa’alaikum”. (HR. Muslim)
C. Boleh Mengucapkan Salam Kepada Kafir Dzimmi
Menurut Ibnu Abbas, Aby Umamah, Ibnu Muhairiz dan salah satu pendapat Imam Syafi’iy bahwa hukumnya Boleh orang Islam mengucapkan salam kepada orang kafir Dzimmy. Begitu juga menurut Ibnu Qayyim. Adapun dalilnya adalah Firman Allah dalam surat Al-Mumtahanah ayat 8:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Artinya:“Allah SWT tidak melarang kamu (umat Islam) untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Dan keumuman Hadits dari Sahabat Usamah bin Zaid radliyallahu ‘anh bahwasannya, “Suatu hari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam lewat dalam satu majlis yang dalam majlis itu bercampur antara orang Islam, orang Musyrik yang menyembah berhala dan orang Yahudi, kemudian Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengucapkan salam kepada mereka.” (HR. Bukhari, Muslim dan Tirmidzy) Yang bersumber dari Kitab fathul Bary juz 10. hal. 42.
Demikian tentang Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim. Semoga bermanfaat.