Syarat Sah Nikah dalam Agama Islam
Minggu, 08 Januari 2017
<Syarat Sah Nikah Dalam Agama Islam> Siapa yang tidak ingin menikah? Bahkan beberapa diantara kita telah memimpikan rancangan pernikahan yang ideal yang akan dilaksanakan kelak. Bagaimana konsep pernikahannya, wedding organizationnya, kateringnya, busananya serta segala hal yang berkaitan dengan pernikahan. Pernikahan merupakan sebuah hal yang sacral dimana janji suci diucapkan antara pasangan pengantin untuk hidup bersama dalam susah dan duka yang telah dihalalkan oleh agama. Bagaimana dengan Syarat Sah Nikah Dalam Islam? Kali ini kami akan membahas mengenai hal tersebut, sehingga bisa menambah ilmu kita semua.
Hadits Tentang Nikah dalam Islam
Dari Abu Musa Al-Asy’ari RA, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya : “Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.” (H.R. Abu Daud No. 1785, At-Tirmizi No. 1101, dan Ibnu Majah no. 1870)
Dari Abu Hurairah R.A. dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya : “Wanita itu dinikahi karena 4 perkara: (1) Karena hartanya, (2) karena keturunannya, (3) karena kecantikannya, dan (4) karena agamanya. Maka utamakanlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR. Al-Bukhari Nomor 5090 dan Muslim Nomor 2661)
Dari Aisyah RA bahwanya Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya : “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (H.R. At-Tirmizi no. 1021)
Dalam agama Islam, untuk mewujudkan sebuah pernikahan yang sah dalam Islam, ada beberapa rukun dan syarat sah yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin. Sebelum kita membicarakan rukun nikah, sebaiknya kita tahu apa pengertian dari rukun. Rukun adalah sesuatu hal yang harus ada untuk menentukan apakah sah dari sebuah ibadah dan masuk dalam rangkaian ibadah. Dalam hal pernikahan, rukun merupakan sesuatu hal yang harus ada untuk menentukan apakah pernikahan tersebut sah atau tidak sah. Nah, berikut beberapa rukun yang menentukan sahnya sebuah pernikahan, antara lain adalah:
Syarat Sah Perkawinan Menurut Hukum Islam
Jika dikaitkan dengan pernikahan maka syarat sah menikah hal-hal atau syarat-syarat yang memiliki keterkaitan dengan rukun nikah. Hal tersebut berkaitan dengan syarat untuk calon pengantin laki-laki maupun perempuan, syarat bagi wali, syarat bagi saksi dan syarat ijab kabul. Apa saja sih syarat sah dari pernikahan yang akan menjadi syarat dalam menentukan pernikahan menjadi sah di dalam agama Islam. Berikut Blog Islami Menjelaskan beberapa syarat sah pernikahan antara lain adalah:
1. Syarat untuk pengantin lelaki
Hadits Tentang Nikah dalam Islam
Dari Abu Musa Al-Asy’ari RA, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
Artinya : “Tidak sah nikah kecuali dengan adanya wali.” (H.R. Abu Daud No. 1785, At-Tirmizi No. 1101, dan Ibnu Majah no. 1870)
Dari Abu Hurairah R.A. dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لِأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
Artinya : “Wanita itu dinikahi karena 4 perkara: (1) Karena hartanya, (2) karena keturunannya, (3) karena kecantikannya, dan (4) karena agamanya. Maka utamakanlah yang baik agamanya, niscaya kamu akan beruntung. (HR. Al-Bukhari Nomor 5090 dan Muslim Nomor 2661)
Dari Aisyah RA bahwanya Rasulullah SAW bersabda:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَإِنْ دَخَلَ بِهَا فَلَهَا الْمَهْرُ بِمَا اسْتَحَلَّ مِنْ فَرْجِهَا فَإِنْ اشْتَجَرُوا فَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لَا وَلِيَّ لَهُ
Artinya : “Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal, nikahnya adalah batal. Jika dia telah digauli maka dia berhak mendapatkan mahar, karena lelaki itu telah menghalalkan kemaluannya. Jika terjadi pertengkaran di antara mereka, maka penguasalah yang menjadi wali atas orang yang tidak punya wali.” (H.R. At-Tirmizi no. 1021)
Dalam agama Islam, untuk mewujudkan sebuah pernikahan yang sah dalam Islam, ada beberapa rukun dan syarat sah yang harus dipenuhi oleh setiap calon pengantin. Sebelum kita membicarakan rukun nikah, sebaiknya kita tahu apa pengertian dari rukun. Rukun adalah sesuatu hal yang harus ada untuk menentukan apakah sah dari sebuah ibadah dan masuk dalam rangkaian ibadah. Dalam hal pernikahan, rukun merupakan sesuatu hal yang harus ada untuk menentukan apakah pernikahan tersebut sah atau tidak sah. Nah, berikut beberapa rukun yang menentukan sahnya sebuah pernikahan, antara lain adalah:
- Pengantin lelaki (calon suami)
- Pengantin perempuan (calon isteri)
- Wali nikah dari pihak calon pengantin perempuan
- Saksi laki-laki sebanyak dua orang
- Ijab dan Kabul yang terjadi pada proses akad nikah
Syarat Sah Perkawinan Menurut Hukum Islam
Jika dikaitkan dengan pernikahan maka syarat sah menikah hal-hal atau syarat-syarat yang memiliki keterkaitan dengan rukun nikah. Hal tersebut berkaitan dengan syarat untuk calon pengantin laki-laki maupun perempuan, syarat bagi wali, syarat bagi saksi dan syarat ijab kabul. Apa saja sih syarat sah dari pernikahan yang akan menjadi syarat dalam menentukan pernikahan menjadi sah di dalam agama Islam. Berikut Blog Islami Menjelaskan beberapa syarat sah pernikahan antara lain adalah:
1. Syarat untuk pengantin lelaki
- Beragama Islam
- Bukan lelaki yang mahram bagi calon istri
- Lelaki tertentu
- Mengetahui wali nikah bagi akad nikah
- Tidak sedang melaksanakan ihram maupun haji
- Tidak memiliki paksaan serta berasal dari kerelaan sendiri
- Bujangan, atau tidak memiliki empat orang istri sah pada saat yang bersamaan
- Mengetahui bahwa calon mempelai perempuan adalah sah untuk dinikahi
- Beragama Islam
- Perempuan tertentu
- Bukan perempuan mahram bagi calon suami
- Tidaklah seorang khunsa
- Tidak sedang melaksanakan ihram maupun haji
- Tidak sedang berada dalam masa iddah
- Bukan merupakan istri dari orang lain
- Beragama Islam, tidak kafir atau bahkan murtad
- Lelaki
- Baligh
- Tidak dalam paksaan
- Tidak ihram atau haji
- Tidak fasik
- Tidak cacat secara akal pikiran, atau tua dsb
- Merdeka
- Tidak ditahan baginya kuasa untuk membelanjakan hartanya
- Dua orang
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Laki-laki
- Paham akan kandungan ijab dan Kabul
- Mendengar, melihat dan bercakap dengan baik
- Adil
- Merdeka
- Pernikahan nikah tepat
- Tidak menggunakan bahasa sindiran
- Diucapkan oleh wali atau yang mewakilkan
- Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti nikah mut’ah
- Tidak secara taklik
- Ucapan sesuai dengan ijab
- Tidak ada bahasa sindiran
- Diucapkan oleh calon suami
- Tidak diikatkan oleh tempo waktu
- Tidak secara taklik
- Menyebut nama calon istri
- Tidak diselingi oleh perkataan lain