Tata Cara Berwudhu Yang Benar Ketika Memakai Perban Atau Gip
Senin, 09 Januari 2017
Bagaimana sih Tata Cara Berwudhu Yang Benar Ketika Memakai Perban Atau Gip dalam Islam sesuai Sunnah Rasulullah SAW. Walaupun dalam keadaan darurat, Seorang muslim tetap harus melaksanakan sholat dan sebelumnya bersuci. Termasuk juga ketika orang tersebut Memakai Perban Atau Gip.
Dalil-Dalil Wudhu Dalam Al-Qur'an dan Hadits
Allah subhanahu wa ta’ala itu memberikan kemudahan kepada kita dalam menjalankan perintah-Nya.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Berdasarkan Hadits dari Sahabat Jabir RA:
خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ شَكَّ مُوسَى عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
Cara Berwudhu Ketika Memakai Perban Atau Gip
Adapun Cara Wudhu Ketika Terbalut Perban bagi orang tersebut adalah:
Namun bagi orang tersebut hanya diperbolehkan mengerjakan satu kali sholat fardhu dan kala akan mengerjakan shalat fardlu lain, maka menurut Imam Nawawy harus melakukan tayammum lagi apabila masih dalam keadaan suci tidak mempunyai hadats.
Spoiler title
Catatan Penting Tentang Tata Cara Berwudhu Ketika Terbalut Perban:
Daftar Pustaka:
Dalil-Dalil Wudhu Dalam Al-Qur'an dan Hadits
Allah subhanahu wa ta’ala itu memberikan kemudahan kepada kita dalam menjalankan perintah-Nya.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
Oleh karena itu, kita yang diwajibkan melaksanakan sholat, apabila semisalnya kita mendapat musibah luka yang serius di anggota tubuh yang wajib di basuh kala Berwudhu yang sehingga luka itu harus di perban atau di gip, sedangkan saran dari dokter bahwa bila ingin cepat sembuh maka jangan sampai lukanya terkena air. Maka agama kita memberikan kemudahan bagaimana Tata Cara Berwudhu Ketika Memakai Perban Atau Gip untuk orang tersebut.Artinya : “Dan Allah sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesulitan.” (Q.S. al-Hajj: 78).
Berdasarkan Hadits dari Sahabat Jabir RA:
خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلًا مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ وَيَعْصِرَ أَوْ يَعْصِبَ شَكَّ مُوسَى عَلَى جُرْحِهِ خِرْقَةً ثُمَّ يَمْسَحَ عَلَيْهَا وَيَغْسِلَ سَائِرَ جَسَدِهِ
“Kami pernah keluar dalam sebuah perjalanan, lalu salah seorang di antara kami terkena batu pada kepalanya yang membuatnya terluka serius. Kemudian dia bermimpi junub, maka dia bertanya kepada para sahabatnya; Apakah ada keringanan untukku agar saya bertayammum saja? Mereka menjawab; Kami tidak mendapatkan keringanan untukmu sementara kamu mampu untuk menggunakan air, maka orang tersebut mandi dan langsung meninggal. Ketika kami sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau diberitahukan tentang kejadian tersebut, maka beliau bersabda: “Mereka telah membunuhnya, semoga Allah membunuh mereka! Tidakkah mereka bertanya apabila mereka tidak mengetahui, karena obat dari kebodohan adalah bertanya! Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum dan meneteskan air pada lukanya -atau- mengikat lukanya- Musa ragu- kemudian mengusapnya saja dan mandi untuk selain itu pada seluruh tubuhnya yang lain.” (HR. Abu Dawud)
Cara Berwudhu Ketika Memakai Perban Atau Gip
Adapun Cara Wudhu Ketika Terbalut Perban bagi orang tersebut adalah:
- Mengerjakan Wudhu, Berwudhunya seperti wudhu pada umumnya, namun pada bagian tubuh tidak usah di basuh tapi diusahakan sebisa mungkin membasuh bagian-bagian yang tidak sakit di sekitar luka tersebut.
- Mengerjakan tayammum, Dan melakukan tayammum ini sesuai kadar luka ditubuh tersebut, ya’ni kalau lukanya di dua anggota tubuh yang wajib dibasuh maka tayammumnya dilakukan dua kali., kalau lukanya di tiga anggota tubuh yang wajib dibasuh maka tayammumnya tiga kali, dan seterusnya.
- Mengusap perban atau gip yang menutupi bagian yang wajib disucikan dengan air. Contohnya: Umpama orang terluka bagian tangannya, maka caranya membasuh wajah, lalu tayammum, kemudian mengusap perban atau gip yang menutupi bagian yang wajib disucikan, kemudian meneruskan wudlu’nya sampai akhir. Hal ini dikarenakan bahwa dalam wudlu’ itu disyaratkan tartib.
Namun bagi orang tersebut hanya diperbolehkan mengerjakan satu kali sholat fardhu dan kala akan mengerjakan shalat fardlu lain, maka menurut Imam Nawawy harus melakukan tayammum lagi apabila masih dalam keadaan suci tidak mempunyai hadats.
Spoiler title
Catatan Penting Tentang Tata Cara Berwudhu Ketika Terbalut Perban:
- Apabila perban atau gipnya itu ada dianggota tubuh yang wajib di usap dalam tayammum (wajah dan kedua tangan) maka kala sudah sembuh lukanya, ia wajib untuk mengulangi shalatnya.
- Apabila perban atau gipnya tersebut bukan di anggota yang wajib diusap kala tayammum , maka apabila perban atau gip tersebut tidak melebihi pada anggota tubuh yang tidak terluka (bukan disekitar area anggota tubuh yang terluka sebagai penahan) maka bila kala memasang perban atau gip itu dalam keadaan suci maka ia tidak usah mengulangi shalatnya kala sembuh.
- Apabila memasangnya itu kala mempunyai hadats maka wijib mengulangi shalatnya kala ia sembuh.
- Apabila perbannya atau gipnya tersebut melebihi sampai anggota tubuh yang tidak terluka (bukan disekitar area anggota tubuh yang terluka sebagai penahan) maka ia wajib mengulangi shalat kala sembuh.
Daftar Pustaka:
- I’anatut-Thalibin. juz. 1. hal. 72-73.
- Mughnil Muhtaj. juz. 1. hal. 256.
- At-Taqrirot Asy-Syadidah, Hal : 152