Hukum Bersalaman dan Cium Tangan Dengan Non Muslim

Bagaimana dalam Hukum Islam tentang Bersalaman dan mencium Tangan non Muslim (Orang Kafir) ? Haram Kah?

Sudah tidak menjadi rahasia lagi bahwa Hukum Berjabat Tangan antar sesama Umat Islam itu disunnahkan. Semua Ulama sepakat bahwa disunnahkan bagi seorang Muslim bila bertemu dengan saudaranya yang Islam untuk bersalaman. Adapun dalil-dalilnya banyak sekali, dan salah satu diantaranya adalah. Dari Bara bin ‘Azib Radhialllahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

    مامن مسلمين يلتقيان، فيتصافحان، إلا غفر لهما، قبل أن يتفرقا
Artinya : “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu mereka bersalaman melainkan Allah ampuni mereka berdua sebelum mereka berpisah.” (HR. Abu Daud No. 5212, At Tirmidzi No. 2727, Ibnu Majah No. 3703)
Dari Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, Bahwasanya Nabi Saw pernah bersabda:

    قلنا: يا رسول الله! أينحني بعضنا لبعض؟ قال ((لا)). قلنا: أيعانق بعضنا بعضا؟ قال ((لا. ولكن تصافحوا)).
Kami bertanya: “Ya Rasulullah! Apakah kami mesti membungkuk satu sama lain?” Beliau menjawab; “Tidak.” Kami bertanya: “Apakah saling berpelukan?” Beliau menjawab: “Tidak, tetapi hendaknya saling bersalaman.” (HR. Ibnu Majah No. 3702, Abu Ya’ala No. 4287)
Di Hadits yang lain, Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu meriwayatkan dari Rasulullah SAW.

    كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم إذا تلاقوا تصافحوا ، وإذا قدموا من سفر تعانقوا
“Adalah sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam jika mereka berjumpa mereka saling bersalaman, jika mereka datang dari bepergian, mereka saling berpelukan.” (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Awsath, No. 97.)
http://theo-sonatha.blogspot.com/2017/01/hukum-bersalaman-dan-cium-tangan-dengan.html

Hukum Bersalaman dan Cium Tangan Dengan Non Muslim

Sedangkan untuk Hukum Bersalaman dan Cium Tangan Dengan Non Muslim, terjadi perbedaan pendapat diantara para Ulama’, sebagaimana yang telah dirangkum di dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al–Quwaitiyyah. juz. 39. hal 372.
  1. Menurut Madzhab Hanbali dan Hanafy hukumnya Makruh bersalaman kepada orang kafir, kecuali kalau orang Islam tersebut pernah mengguncing tetangganya yang kafir tersebut, maka tidak mengapa bersalaman kepada tetangganya yang kafir tersebut menurut Madzhab Hanafy.
  2. Menurut Madzhab Hanbali bahwa hukumnya Makruh secara mutlak, karena suatu ketika Imam ditanyai masalah bersalaman dengan kafir dzimmy, maka beliau rahilahullah menjawab: “Tidak mengherankan bagiku.”
  3. Menurut Madzhab Malik hukumnya Haram bersalaman dengan orang kafir, dengan alasan karena Syari’ (Allah dan Rasul-Nya) menganjurkan kepada orang Islam untuk membiarkan orang-orang kafir dan menjahui mereka.
Dengan demikian, apabila bersalaman dengan orang kafir saja hukumnya Makruh bahkan menurut Imam Malik hukumnya Haram, maka jelas kemakruhannya (Makruh Tahrim) dan keharomannya apabila bersalaman itu juga sambil berpelukan dan berciuman pipi atau mencium tangan. Sebab merendahkan diri dihadapan orang kaya yang dikarenakan faktor kekayaannya saja itu menurut Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam itu menyebabkan hilangnya dua pertiga keimanan kita, apalagi merendahkan diri sambil mencium tangan orang kafir.

    Berikut kami nukilkan keterangan dalam kitab Asnal matlalib. juz 3. hal. 114:

    وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كماكانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُبِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ وَيُكْرَهُ ذلكلِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِه
Dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karena kebaikannya dan sejenisnya yang tergolong kebaikan-kebaikan yang bersifat ‘diniyyah’ (agama), kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dilakukan oleh para sahabat pada baginda Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits riwayat Abu Daud dan lainnya dengan sanad hadits yang shahih.Dan dimakruhkan mencium tangan seseorang karena kekayaannya atau lainnya yang bersifat duniawi seperti lantaran butuh dan hajatnya pada orang yang memiliki harta dunia berdasarkan hadits “Barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karena kekayaannya maka hilanglah 2/3 agamanya”.
Baca Juga : Hukum Mengucapkan Salam Kepada Non Muslim

Wallahu a’lam bish-Shawab.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel